3 Pelaku Pungli di Objek Wisata Danau Kerinci Diciduk Polisi

    3 Pelaku Pungli di Objek Wisata Danau Kerinci Diciduk Polisi

    KERINCI, JAMBI - Maraknya aksi pungutan liar di lokasi objek wisata Danau Kerinci, dengan modus menaikkan harga kercis diluar kewajaran, akhirnya ditindak polisi. Tiga orang pelaku diamankan saat melakukan pungli di jalan umum kawasan objek wisata Dermaga Danau Kerinci, Sanggarang Agung.

    Tiga orang tersebut diamankan pada, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 13.00 Wib, di jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, Kwcamatan Bukit Kerman.

    Tiga orang yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci, masing-masing Mat Dong (46) warga Pulau Pandan, Saprianto (30) warga Karang Pandan, dan Desfan (43) warga Pulau Pandan.

    Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengatakan diamankannya tiga orang tersebut, menindak lanjuti viralnya video pungli di kawasan wisata Danau Kerinci, terhadap pengunjung wisata beberapa hari terakhir.

    “Tim juga berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 479 ribu, dan 2 blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci, ” ungkapnya, Kamis (5/5).

    Dikatakannya, awal mula penangkapan saat anggota yang menerima perintah pimpinan, mencoba melintas di kawasan wisata, namun saat sampai di jembatan menjelang objek wisata, terdapat warga yang sedang memungut uang. Kemudian anggota beralasan hanya sekedar melintas, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp 10 ribu.

    “Kemudian anggota yang berjumlah 2 orang, menyerahkan Rp 20 ribu. Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang dan dibawa ke Polres Kerinci, ” ungkapnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahuu pengelolaan retribusi wisata Danau Kerinci dipihak ketigakan oleh Dinas Pariwisata melalui UPTD Pariwisata kepada Mardoni (40), warga Desa Pulau Pandan, dengan nilai konttak Rp 180 juta.

    “Mardoni kemudian membuka pintu retribusi di jembatan Sanggarang Agung dan untuk arah dari jujun dikontrakkan pada Mat Dong sebesar Rp 85 juta, ” ungkap Kasat.

    Dari kontrak dengan Pemkab Kerinci, telah ditetapkan retribusi masuk sebesar Rp 10 ribu per orang dewasa sesuai Perda Nomor 12 tahun 2019.

    “Dalam praktiknya dilapangan, Mardoni dan Mat Dong merekrut beberapa anak buah. Katanya sebelum bekerja mereka sudah mengingatkan anak buahnya. Tapi kenyataannya orang yang sekedar lewat tetap dipungut, ” ungkapnya.

    Terhadap para pelaku tersebut, untuk saat ini tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali. Begitupun UPTD Pariwisata juga membuat pernyataan akan ikut mengawsi pungutan retribusi dilapangan

    “Untuk pemungutan retribusi tetap mereka laksanakan, dibawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci, ” terang Edi Madi.(*/sony)

    KERINCI SUNGAIPENUH JAMBI
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Irwasda, Kapolres Kerinci Tinjau...

    Artikel Berikutnya

    Adi Rozal Terima Penghargaan dari KPK RI

    Berita terkait